PROSEDUR SURAT KETERANGAN BEBAS PUSTAKA
Untuk mendapatkan surat keterangan bebas pustaka, pemustaka harus melengkapi syarat sebagai berikut:
- Mengembalikan semua buku Perpustakaan yang sedang dipinjam.
- Mengembalikan kartu anggota Perpustakaan. (Jika hilang dikenakan denda Rp 10.000).
- satu buah Skripsi/Tugas Akhir yang telah ditanda tangani dan stempel fakultas untuk perpustakaan.
- Menyerahkan file Skripsi/Tugas Akhir yang telah ditanda tangani dan stempel fakultas (penyerahan melalui email pustaka.ummy@gmail.com).
- Menyerahkan buku, dengan ketentuan:
– Buku terbitan asli bukan fotocopy.
– Jumlah halaman minimal 250 halaman.
– Terbitan 5 tahun terakhir.
– Sesuai dengan bidang ilmu jurusan. - Membayar Uang Administrasi Perpustakaan (Rp 5.000).
- Surat bebas perpustakaan akan ditandatangani dan di stempel setelah dilengkapi semua ketentuan diatas.