Surat Keterangan Bebas Pustaka

PROSEDUR SURAT KETERANGAN BEBAS PUSTAKA

Untuk mendapatkan surat keterangan bebas pustaka, pemustaka harus melengkapi syarat sebagai berikut:

  1. Mengembalikan semua buku Perpustakaan yang sedang dipinjam.
  2. Mengembalikan kartu anggota Perpustakaan. (Jika hilang dikenakan denda Rp 10.000).
  3. satu buah Skripsi/Tugas Akhir yang telah ditanda tangani dan stempel fakultas untuk perpustakaan.
  4. Menyerahkan file Skripsi/Tugas Akhir yang telah ditanda tangani dan stempel fakultas (penyerahan melalui email pustaka.ummy@gmail.com).
  5. Menyerahkan buku, dengan ketentuan:
    – Buku terbitan asli bukan fotocopy.
    – Jumlah halaman minimal 250 halaman.
    – Terbitan 5 tahun terakhir.
    – Sesuai dengan bidang ilmu jurusan.
  6. Membayar Uang Administrasi Perpustakaan (Rp 5.000).
  7. Surat bebas perpustakaan akan ditandatangani dan di stempel setelah dilengkapi semua ketentuan diatas.